Selasa, 18 September 2018

ASPEK ETIK DAN HUKUM BAYI TABUNG DAN INSEMINASI


MAKALAH ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN

ASPEK ETIK DAN HUKUM BAYI TABUNG DAN INSEMINASI


DISUSUN OLEH :

NAMA                              : WAHYUNI USMAN                
NIM                                  : 1613201010
DOSEN PEMBIMBING        : RIZKI RAHMAWATI LESTARI, M.Kes




PROGRAM STUDI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
2017 


DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.................................................................................................... i
1.      PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG......................................................................... 1
B.     RUMUSAN MASALAH..................................................................... 3
C.     TUJUAN............................................................................................... 4
D.    MANFAAT.......................................................................................... 4

2.      PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN BAYI TABUNG....................................................... 5
B.     SYARAT – SYARAT YANG HARUS DIPENUHI UNTUK PROGRAM BAYI TABUNG     6
C.     MACAM – MACAM PROSES BAYI TABUNG.............................. 7
D.    PROSES INSEMINASI BUATAN ( BAYI TABUNG )................... 8
E.     KELEMAHAN DAN KEUNTUNGAN INSEMINASI BUATAN.. 9
F.      TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN........................................ 11

3.      BAYI TABUNG DALAM SUDUT PANDANG HUKUM
A.    PANDANGAN HUKUM ISLAM.................................................... 13
B.     PANDANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA................. 18
C.     PANDANGAN HUKUM MEDIS.................................................... 20
D.    BAYI TABUNG DARI SUDUT PANDANG ETIKA.................... 24

4.      IMPLEMENTASI DAN CONTOH
A.    CONTOH INSEMINASI BUATAN................................................ 26
B.     CONTOH KASUS BAYI TABUNG................................................ 27

5.      PENUTUP
A.    KESIMPULAN.................................................................................. 25
B.     SARAN.............................................................................................. 26

DAFTAR PUSTAKA


1.      PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sekarang ini sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi kendala-kendala kehidupan. Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan berbagai faktor. Tetapi terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi etika-etika terhadap islam. Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia anda dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda usia makin baik hasilnya. Kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung pada jumlah embrio yang dipindahkan. Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur. Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.
Bayi tabung atau lebih dikenal dengan istilah inseminasi buatan bukanlah wacana baru yang kita lihat pada tataran empirik saat ini.  Namun permasalahan ini masih aktual saja untuk dibicarakan maupun didiskusikan terutama bagi kalangan akademis, intelektualis yang tentunya harus perspektif dalam memahami suatu permasalahan, bukan menjadi masalah bagi dirinya sendiri.
Inseminasi buatan adalah proses bantuan reproduksi di mana sperma disuntikkan dengan kateter ke dalam vagina ( intracervical insemination ) atau rahim ( intrauterine insemination ) pada saat calon ibu mengalami ovulasi. Inseminasi buatan donor dewasa ini telah banyak dilakukan, bukan saja untuk mengatasi permasalahan kenginan untuk mempunyai anak pada pasangan suami istri mandul, namun telah pula dilakukan inseminasi buatan donor dengan sperma-sperma atau sel telur orang lain yang lebih jenius seperti Einstein.Baik pria maupun wanita yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang yang mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual sebagai akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya. Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau pasangan yang tidak subur.
Program bayi tabung untuk pertama kali diperkenalkan oleh  dokter asal Inggris,  Patrick C. Steptoe dan Robert G. Edwards pada sekitar tahun 1970-an dan melahirkan  bayi tabung pertama di dunia, Louise Brown pada tahun 1978.  Pada awalnya, teknologi ini ditentang oleh kalangan kedokteran dan agama karena kedua dokter itu dianggap mengambil alih peran Tuhan dalam menciptakan manusia (playing God). Tapi sekarang, teknologi ini telah banyak menolong pasangan suami istri yang ingin mempunyai anak yang megalami masalah seperti infertilitas, dsb.
Penelitian tentang bayi tabung sudah dimulai sejak tahun 1966, percobaan pertama terhadap pasangan tidak subur baru dimulai pada tahun 1976. Pasangan suami istri Lesley dan Brown berhasil melahirkan Louise Joy Brown bayi tabung pertama yang lahir di Inggris tahun 1978. Proses pembuahan yang dilakukan di luar tubuh ini, kini menjadi pilihan ketika cara lain tidak berhasil. Pada tanggal 2 Mei 1988 merupakan awal keberhasilan penerapan teknologi bayi tabung di Indonesia, karena pada tanggal tersebut telah lahir bayi tabung yang pertama bernama Nugroho Karyanto dari pasangan suami istri Tn. Markus dan Ny. Chai Lian. Anak tersebut merupakan hasil karya dari Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita Jakarta. Berdasarkan data Klinik Morula IVF Indonesia, pada tahun 2005 - 2006, hanya ada sekitar 50 (lima puluh) pasien dengan jumlah pengambilan sel telur sekitar satu sampai dua kali setiap tahun. Sekarang, pengambilan sel telur bisa tujuh kali dalam sehari. Data tahun 2010 menunjukkan 1.700 (seribu tujuh ratus) siklus program bayi tabung di Indonesia, sementara di Malaysia sudah mencapai 3.000 (tiga ribu) siklus, Singapura 2.500 (dua ribu lima ratus) siklus, Thailand  4.000 (empat ribu) siklus dan Vietnam mencapai 6.000 (enam ribu)
Infertilitas adalah suatu kondisi dimana pasangan suami-istri belum mampu memiliki anak walaupun telah melakukan hubungan seksual sebanyak 2-3 kali seminggu dalam kurun waktu 1 tahun dengan tanpa menggunakan alat kontrasepsi dalam bentuk apapun.  Menurut WHO dari seluruh dunia sekitar 50-80 juta pasangan suami istri mempunyai masalah dengan infertilitasnya, dan diperkirakan sekitar duajuta pasangan infertil baru akan muncul tiap tahunnya dan terus meningkat.
Sebagai upaya pertolongan dan pengobatan untuk masalah infertilitas ada beberapa alternatif yang salah satunya adalah bayi tabung atau FIV (Fertilisasi In Vitro). Fertilitas dapat diartikan pembuahan, sedangkan In Vitro adalah diluar. Jadi Fertilitasi In Vitro adalah pembuahan sel telur  wanita oleh spermatozoa pria (bagian dari proses reproduksi manusia), yang terjadi diluar tubuh.
Menurut Otto Soemarwoto dalam bukunya “Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global”, dengan tambahan dan keterangan dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H., menyatakan bahwa bayi tabung pada satu pihak merupakan hikmah, Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak.  Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang jadi (mengalami pembuahan) ditanam dalam kandungan istri.  Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.      Apakah bayi tabung dari sudut pandang medis ?
2.      Apakah bayi tabung dan inseminasi itu ?
3.      Apakah dasar hukum dari bayi tabung ?
4.      Apakah implementasi dan contoh dari bayi tabung ?

C.    TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
a.       Untuk mengetahui pemaparan bayi tabung dari sudut pandang Medis !
b.      Untuk mengetahui hal – hal mengenai bayi tabung dan inseminasi !
c.       Untuk mengetahui pemaparan bayi tabung dari sudut pandang Hukum!
d.      Untuk mengetahui implementasi dan contoh dari bayi tabung !

D.    MANFAAT
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah :
Untuk menambah wawasan pembaca khususnya mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan  tentang Aspek etik dan hukum bayi tabung dan inseminasi, serta hukum bayi tabung menurut ajaran agama islam sehingga dapat memahami apa itu bayi tabung dan inseminasi.



















2.      PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN BAYI TABUNG
Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Awal berkembangnya teknik ini bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat fahrenheit.  Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba.  Dalam proses bayi tabung proses ini berlangsung di laboratorium dan dilaksanakan oleh tenaga medis sampai menghasilkan suatu embrio dan di iplementasikkan ke dalam rahim wanita yang mengikuti program bayi tabung tersebut.  Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku (cryopreserved) dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan.  Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu-ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya.  Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi sel telur tersebut tersebut.  Dalam bayi tabung proses ini terjadi dalam tabung dan setelah terjadi pembuahan (embrio) maka segera di iplementasikan ke rahim wanita tersebut dan akan terjadi kehamilan seperti kehamilan normal.
Program bayi tabung pada dasarnya adalah prosedur pengambilan sel telur matang dari wanita lalu dipertemukan dengan sperma pasangan agar terjadi pembuahan di luar tubuh. Pertemuan keduanya terjadi di suatu cawan petri. Setelah sel telur dibuahi dan menjadi embrio, embrio ini dimasukkan ke dalam rahim ibu untuk berkembang menjadi bayi yang sempurna di sana. Program bayi tabung lebih kompleks prosedurnya dibanding inseminasi buatan. Sedangkan inseminasi buatan adalah prosedur pemilihan sperma terbaik hasil ejakulasi dengan cara pencucian sperma. Sperma yang sudah terpilih dilepas ke dalam mulut rahim melalui bantuan kateter. Setelah itu, terserah bagaimana cara sperma mencapai sel telur di tuba falopi. Dua minggu setelah proses inseminasi buatan dilakukan, pasien harus datang untuk diperiksa untuk mengetahui keberhasilan prosedur ini.
Dari segi tekhnik, karena prosedur konsepsi buatan ini sangat menegangkan, tingkat keberhasilannya belum begitu tinggi, dan biayanya sangat mahal, maka pasangan suami istri (pasutri) yang diterima untuk program ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Telah dilakukan pengelolaan infertilitas selengkapnya.
2.      Terdapat indikasi yang sangat jelas.
3.      Memahami seluk beluk prosedur konsepsi buatan secara umum
4.      Mampu membiayai prosedur bayi tabung ini

B.     SYARAT – SYARAT YANG HARUS DIPENUHI UNTUK PROGRAM BAYI TABUNG
Selain itu, ada syarat yang harus dipenuhi dari program hamil bayi tabung, yakni :
1)      Pasangan suami istri yang sudah menikah 1 tahun atau lebih dan usia istri haruslah dibawah 42 tahun dan mengikuti proses pemeriksaan fertilitas atau kesuburan
2)      Melakukan konseling tentang program fertilisasi in vitro mengenai prosedur, biaya, kemungkinan dari terjadinya keberhasilan atau kegagalan dan juga adanya suatu komplikasi, siap biaya dan siap untuk hamil, melahirkan dan memelihara bayinya.
3)      Jika ada faktor kesuburan, untuk wanita biasanya usia yang paling ideal adalah antara usia 30-35 tahun. Ini berarti, bahwa umur-umur ini presentase peluang dari berhasilnya program bayi tabung akan lebih tinggi dibandingkan oleh usia wanita yang lebih tua sekitar 36-40 tahun.




C.    MACAM – MACAM PROSES BAYI TABUNG
1.      Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
2.      Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
3.      Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.
4.      Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.

D.    PROSES INSEMINASI BUATAN (BAYI TABUNG)
Dalam melakukan Fertilisasi in Virto, transfer embrio dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan oleh petugas medis, yaitu :
1)      Istri diberi obat pemicu ovulasi yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel telurnya matang.
2)      Pematangan sel-sel telur sipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan Ultrasonografi.
3)      Pengambilan sel telur dilakukan dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan Ultrasonografi.
4)      Setelah dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5)      Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel
6)      Embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7)      Apabila dalam waktu 14 hari setelah embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan Ultrasonografi kembali untuk melihat perkembangan janin.

E.     KELEMAHAN DAN KEUNTUNGAN  INSEMINASI BUATAN
Adapun kelemahan dari inseminasi buatan ini adalah sebagai berikut :
1)      Dalam pembuahan normal, antara 50.000-100.000 sel sperma, berlomba membuahi 1 sel telur. Dalam pembuahan normal, berlaku teori seleksi alamiah dari Charles Darwin, dimana sel yang paling kuat dan sehat  adalah yang menang. Sementara dalam inseminasi buatan, sel sperma pemenang dipilih oleh dokter atau petugas labolatorium. Jadi bukan dengan sistem seleksi alamiah. Di bawah mikroskop, para petugas labolatorium dapat memisahkan mana sel sperma yang kelihatannya sehat dan tidak sehat. Akan tetapi, kerusakan genetika umumnya tidak kelihatan dari luar. Dengan cara itu, resiko kerusakan sel sperma yang secara genetik tidak sehat, menjadi cukup besar.
2)      Belakangan ini, selain faktor sel sperma yang secara genetik tidak sehat, para ahli juga menduga prosedur inseminasi memainkan peranan yang menentukan. Kesalahan pada saat injeksi sperma, merupakan salah satu faktor kerusakan genetika. Secara alamiah, sperma yang sudah dilengkapi enzim bernama akrosom berfungsi sebagai pengebor lapisan pelindung sel telur. Dalam proses pembuahan secara alamiah, hanya kepala dan ekor sperma yang masuk ke dalam inti sel telur. Sementara dalam proses inseminasi buatan, dengan  injeksi sperma, enzim akrosom yang ada di bagian kepala sperma juga ikut masuk ke dalam sel telur. Selama enzim akrosom belum terurai, maka pembuahan akan  terhambat. Selain itu prosedur injeksi sperma memiliko resiko melukai bagian dalam sel telur, yang berfungsi pada pembelahan sel dan pembagian kromosom.
3)      Keberhasilan masih belum mencapai 100 %, Di Rumah Sakit Harapan Kita, tingkat keberhasilannya 50 %, sedangkan di RSCM    sebesar 30-40 %
4)      Memerlukan waktu yang cukup lama
5)      Biaya mahal, berkisar antara 34-60 juta
6)      Tidak bisa sekali melakukan proses langsung jadi, tetapi besar kemungkinan untuk di lakukan pengulangan
Adapun keuntungan dan kerugiannya adalah Memberikan peluang kehamilan kepada pasangan suami istri yang sebelumnya mengalami infertilitas.
Ada beberapa Faktor- faktor yang sering menyebabkan kegagalan Bayi Tabung yaitu:
a)      Sel Telur yang tumbuh tidak ada / tidak mencukupi.
b)      Tidak terjadi pembuahan
c)      Embrio tidak menempel dinding Rahim
d)     Keguguran.






F.     TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN
Teknologi reproduksi buatan merupakan bagian dari pengobatan infertilitas. Infertilitas dikatakan sebagai kelainan atau kondisi sakit dalam masalah reproduksi. Manusia pada dasarnya mempunyai hak untuk bebas dari sakit. Apabila infertilitas merupakan manifestasi dari sakit maka semua manusia mempunyai hak untuk bebas dari kondisi infertil atau dengan kata lain berhak untuk bereproduksi. Teknologi reproduksi buatan digunakan untuk mengatasi infertilitas ini, dimana apabila reproduksi secara alami tidak memungkinkan dilakukan maka teknik reproduksi buatan dapat diterapkan. Teknologi ini memberi kesempatan kepada pasangan suami istri yang memiliki masalah dengan proses reproduksi untuk memiliki keturunan yang tetap berasal dari benih mereka. Hak reproduksi tidak hanya berarti hak untuk memperoleh keturunan, tetapi lebih luas lagi berarti hak untuk hamil atau tidak hamil, hak untuk menentukan jumlah anak, hak untuk mengatur jarak kelahiran.
Teknologi reproduksi buatan mencakup setiap fertilisasi yang melibatkan manipulasi gamet (sperma, ovum) atau embrio diluar tubuh serta pemindahan gamet atau embrio ke dalam tubuh manusia. Teknik bayi tabung (InVitro Fertilization) dan teknik ibu pengganti (Surrogate Mother) termasuk dalam teknologi reproduksi buatan ini.
 Pada perkembangannya teknologi reproduksi buatan semakin berkembang menjadi beberapa teknik sebagai berikut:
1.      In Vitro Fertilization & Embryo  Transfer (IVF & ET)
Prosedur pembuahan ovum dan sperma di laboratorium yang kemudian dilanjutkan dengan pemindahan embrio ke dalam uterus
2.       Gamete Intrafallopian Transfer (GIFT)
Prosedur memindahkan ovum yang telah diaspirasi dari ovarium bersama dengan sejumlah sperma langsung kedalam saluran tuba fallopi.
3.       Zygote Intrafallopian Transfer (ZIPT)
Prosedur pemindahan zygote sebagai hasil dari IVF kedalam saluran tuba fallopi
4.      Cryopreservation
Teknik simpan beku ovum, sperma, atau embrio, serta pencairannya kembali untuk digunakan pada waktunya
5.      Intra Cytoplasmic Sperm Injection
Penyuntikan 1 sperma yang berasal dari eyakulat kedalam ooplasma. Apabila sperma berasal dari epididimis di sebut MESA (microsurgucal epidymal sperm aspiration) atau di sebut TESE (testicular sperm extraction), apabila sperma tersebut berasal dari testis
6.      Pre-Implantation Genetic Diagnosis (PGD)
Upaya diagnostik dini penyakit genetik tertentu sebelum dilakukan transfer embrio kedalam uterus.
7.      Sex Selection.
Upaya dan prosedur pemilihan jenis kelamin tertentu dalam rangkaian teknologi reproduksi buatan. Ada beberapa prosedur antara lain:
a)      Pemisahan spermatozoa X dan Y sebelum prosedur inseminasi buatan atau IVF
b)      Pemilihan jenis kelamin pada saat Pre-implantation Genetic Diagnosis (PGD)
c)      Diagnostik Genetika Prenatal diikuti dengan “selective abortion” pada jenis kelamin tertentu 
Penelitian-penelitian didalam penelitian reproduksi buatan, yang bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan teknik itu sendiri, atau meneliti kelaina-kelainan genetik, dan khromoson, atau meneliti faktor-faktor penyebab keguguran, serta pengembangan kontrasepsi dimasa depan, menghasilkan peristilah baru pula, yaitu:
1)      Sel tunas (stem cells), penelitian ini bertujuan untuk melakukan duplikasi (cloning) dari sel-sel embrio (blastocyst), atau sel-sel germinal (fetus muda), dan dapat juga berasal dari sel-sel orang dewasa muda.
2)      Human Cloning, usaha untuk menduplikasi manusia. Proses yang dilakukan sejauh ini memindahkan inti sel somatik donor (yang mengandung DNA dan komponen genetik lengkap) ke sel ovum yang diambil seluruh inti selnya.
3)      Assisted Hatching, suatu usaha untuk meningkatkan proses implantasi embrio di endometrium, dengan membuka zona pelucida dengan micromanipulator
4)      Follicular Maturation, suatu proses pematangan oosit in vitro, atau disebut juga pertumbuhan oosit in vitro


3.      BAYI TABUNG DALAM SUDUT PANDANG HUKUM
A.    PANDANGAN HUKUM ISLAM
Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman modern, sehingga terjadi masalah fiqh kontemporer yang pembahasannya tidak dijumpai dalam buku-buku fiqh klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli fiqh kontemporer lebih banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya kemaslahatan suami istri.
Disamping harus dikaji secara multidisipliner karena persoalan ini hanya bisa dipahami secara komprehensif jika dikaji berdasarkan ilmu kedokteran, biologi-khususnya genetika dan embriologi serta sosiologi.
Aspek hukum penggunaan bayi tabung didasarkan kepada sumber sperma dan ovum, serta rahim. Dalam hal ini hukum bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
1)      Bayi tabung yang dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri serta tidak ditrannsfer kedalam rahim wanita lain walau istrinnya sendiri selain pemilik ovum (bagi suami istri yang berpoligami) baik dengan tehnik FIV maupun GIFT, hukumnya adalah mubah, asalkan kondisi suami istri itu benar-benar membutuhkan bayi tabung (inseminasi buatan) untuk memperoleh anak, lantaran dengan cara pembuahan alami, suami istri itu sulit memperoleh anak. Padahal anak merupakan suatu kebutuhan dan dambaan setiap keluarga. Disamping itu, salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah serta bersih nasabnya. Jadi, bayi tabung merupakan suatu hajat (kebutuhan yang sangat penting) bagi suami istri yang gagal memperoleh anak secara alami. Dalam hal ini kaidah fiqih menentukan bahwa “Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency) padahal keadaan darurat/terpaksa membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
2)      Bayi tabung yang dilakukan dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor, haram hukumnya karena hukumnya sama dengan zina, sehingga anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung tersebut tidak sah dan nasabnya hanya dihubungkan dengan ibu (yang melahirkan)-Nya. Termasuk juga haram system bayi tabung yang menggunakan sperma mantan suami yang telah meninggal dunia, sebab antara keduanya tidak terikat perkawinan lagi sejak suami meninggal dunia.
3)      Haram hukumnya bayi tabung yang diperoleh dari sperma dan ovum dari suami istri yang terikat perkawinan yang sah tetapi embrio yang terjadi dalam proses bayi tabung ditransfer kedalam rahim wanita lain atau bukan ibu genetic (bukan istri atau istri lain bagi suami yang berpoligami), haram hukumnya. Jelasnya, bahwa bayi tabung yang menggunakan rahim rental, adalah haram hukumnya. Ini berarti bahwa kondisi darurat tidak mentolerir perbuatan zina atau bernuansa zina. Zina tetap haram walaupun darurat sekalipun.
Dalam kaitan ini yusuf qardawi mengemukakan bahwa keharaman bayi tabung dengan menggunakan sperma yang berasal dari laki-laki lain, baik diketahui maupun tidak, atau sel telur yang berasal dari wanita lain. Karena akan menimbulkan problem tentang siapa sebenarnya ibu dari bayi tersebut, apakah si pemilik sel telur itu yang membawa karakteristik keturunan, apakah wanita yang menderita dan menanggung rasa sakit karena hamil dan melahirkannya? Begitu pula jika wanita yang mengandungnya adalah istri lain dari suaminya sendiri, haram karena dengan cara ini tidak diketahui siapa sebenarnya dari kedua istri itu yang menjadi ibu dari bayi yang akan dilahirkan nanti. Juga kepada siapa nasab (keturunan) sang bayi disandarkan, apakah kepada pemilik sel telur atau sipemilk rahim?
Dalam kasus ini para ahli fiqih mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Pendapat pertama (yang dipilih Yusuf Qardawi), bahwa ibu bayi itu adalah sipemilik sel telur. Sedangkan pendapat kedua, bahwa “ibunya adalah wanita yang mengandung dan melahirkannya”.  Pendapat ini sejalan dengan zahir QS.al-mujadilah:2  yang artinya “ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka…………..”
Sedangkan pedapat pertama diatas selaras dengan genetika, bahwa anak akan mewarisi karakter (sifat-sifat) dari wanita pemilik sel telur dan laki-laki pemilik sel sperma. Karena dalam sel telur dan sperma itu terdapat kromosom dan didalam kromosom itulah terdapat gen. Gen inilah yang memberikan sifat menurun (hereditas) kepada anak.
Menurut Muhammad Syuhudi Ismail, sewa rahim sebagai salah satu bentuk rekayasa genetika adalah haram hukumnya. Alasannya, pada zaman jahiliah telah dikenal 4 jenis perkawinan dan hanya satu yang sesuai dengan perkawinan menurut islam. Jenis perkawinan lain adalah bibit unggul, poliandri sampai 9 orang suami, dan perkawinan massal (sejumlah laki-laki mengawini sejumlah wanita). Perkawinan bibit unggul memiliki persamaan dengan perkawinan unggul  yang terjadi pada zaman modern ini melalui jasa bank sperma. Perbedaannya perkawinan bibit unggul pada zaman jahiliah berjalan secara alamiah sedangkan sekarang ini berjalan secara ilmiah.
Disamping itu, praktek sewa rahim bertentangan dengan tujuan perkawinan. Karena salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan dengan jalan halal dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama, sedangkan dalam sewa rahim akan melahirkan banyak masalah bagi anak yang lahir, pemilik bibit, pemilik rahim dan sebagainya.
Menurut Umar Shihab, keharaman sewa rahim disebabkan oleh (1) akan menambah masalah lain yang akan muncul, seperti defenisi anak berbeda dengan anak yang lahir dari bibit dan rahim yang sama; dan siapakah ibu yang sebenarnya, apakah ibu genetiknya atau ibu yang mengandungnya; (2) dapat diqiaskan dengan jual beli yang diharamkan, jual beli yang mengandung najis (darah).
Sewa rahim dapat disamakan dengan jual beli dari segi syarat dan rukunnya. Salah satu syaratnya barangnya harus halal. Barang najis dilarang diperjual belikan dan salah satu barang najis yang diperjual belikan adalah darah. Memang sperma dan ovum tidak termasuk najis, namun antara keduanya kelak berubah menjadi segumpal darah yang melekat pada dinding rahim yang kelak menjadi najis. Dalam hal ini juga terdapat hubungan timbal balik sebab pemilik rahim (ibu penghamil) dibayar sesuai dengan perjanjian dengan pemilik ovum (ibu genetik), yang berarti hukum keduanya adalah sama. Selain itu, praktek sewa menyewa rahim tidak dapat digolongkan dalam keadaan darurat, melainkan termasuk kebutuhan (hajat). Maksudnya, sewa rahim tidak dapat dibenarkan. Jika seorang ingin punya anak maka harus berusaha sedemikian rupa dengan cara yang dibenarkan agama.
Tidak punya anak memang identik dengan terputusnya nasab, namun jika nasab tersambung dengan cara yang mengarah kepada zina justru mengancam eksistensi nasab itu sendiri.
Alasan-alasan haramnya bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor atau ditransfer kedalam rahim wanita lain, adalah:
a)      Firman Allah dalam QS.Al-Isra:70 mengatakan bahwa; yang artinya ”sesungguhnya kami telah memuliakan manusia”
Dalam hal ini bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia.
b)      Hadits nabi Muhammad SAW :
Hadist ini tidak saja mengandung arti penyiraman sperma kedalam vagina seorang wanita melalui hubungan seksual, melainkan juga mengandung pengertian memasukkan sperma donor melalui proses bayi tabung, yaitu percampuran sperma dan ovum diluar rahim, yang tidak diikat perkawinan yang sah. Padahal hubungan biologis antara suami istri, disamping untuk menikmati karunia Allah dalam menyalurkan nafsu seksual, terutama dimaksudkan untuk mendapatkan keturunan yang halal dan diridhoi Allah. Karena itu sperma seorang suami hanya boleh ditumpahkan pada tempat yang dihalalkan oleh Allah, yaitu istri sendiri. Dengan demikian bayi tabung dengan cara mencampurkan sperma dan ovum donor dari orang lain identik dengan prositusi terselubung yang dilarang oleh syariat islam. yang berbunyi ;
“tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air (sperma)-Nya kedalam tanaman (vagina istri) orang lain”.(HR Abu Daud dari Ruwaifa’ bin Sabit).
c)       Kaidah Fiqih
Dalam hal ini masalah bayi tabung dengan menggunakan donor adalah membantu pasangan suami istri dalam mendapatkan anak, yang yang secara alamiah kesulitan memperoleh anak karena adanya hambatan alami menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur (misalnya saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma)-Nya terlalu lemah.
Namun demikian, mafsadsah (bahaya) bayi tabung dengan donor jauh lebih besar dari manfaatnya antara lain:
1)      Percampuran nasab, padahal islam sangat memelihara kesucian, kehormatan dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini) serta kewarisan ;
2)      Bertentangan dengan sunatullah atau hokum alam;
3)      Statusnya sama dengan zina, karena percampuran sperma dan ovum tanpa perkawinan yang sah;
4)      Anak yang dilahirkan bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor akan berbeda sifat-sifat fisik, dan karakter/mental dengan ibu/ bapaknya;
5)      Anak yang dilahirkan melalui bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan dirahasiakan donornya, lebih jelek daripada anak adopsi yang umumnya diketahui asal atau nasabnya;
6)      Bayi tabung dengan menggunakan rahim rental (sewaan) akan lahir tanpa proses kasih sayang yang alami (tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dan ibunya secara alami). Sehingga akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Ini berdasarkan kaidah fiqih yang artinya “menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”

B.     PANDANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
1)      Jika benihnya berasal dari Suami Istri
Jika benihnya berasal dari Suami Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik) dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
Jika ketika embrio diimplantasikan kedalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer.)
2)      Jika salah satu benihnya berasal dari donor
Jika Suami mandul dan Istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi in vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
Jika embrio diimplantasikan kedalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
3)      Jika semua benihnya dari donor
Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
Jika diimplantasikan kedalam rahim seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya. Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan biologis sebagai anaknya.
Dari tinjauan yuridis menurut hukum perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program fertilisasi in vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi in vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang

C.    PANDANGAN HUKUM MEDIS  
Di Indonesia, hukum dan perundangan mengenai teknik reproduksi buatan diatur dalam:
1)      UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a)      Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b)      dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c)      pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
2)      Keputusan Menteri Kesehatan No. 72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan, yang berisikan: ketentuan umum, perizinan, pembinaan, dan pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Adapun bunyinya adalah sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1)              Teknologi reproduksi buatan adalah upaya pembuahan sel telur dengan sperma di luar cara alami, tidak termasuk kloning;
2)              Persetujuan tindakan medik (Informed Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien;
3)              Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
4)              Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
Rumah Sakit dapat memberikan pelayanan teknologi reproduksi buatan setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal.
Pasal 3
1)      Pelenggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan tindakan administratif.
2)      Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan samapai dengan pencabutan izin penyelenggaraan pelayanan teknologi reproduksi buatan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita dan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo yang telah memberikan pelayanan teknologi reproduksi buatan, berdasarkan peraturan ini dinyatakan diberi izin penyelenggaraan pelayanan, penelitian dan pengembangan dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan peraturan ini harus menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Instruksi Kesehatan Nomor 3794/Menkes/VII/1990 tentang Program Pelayanan Bayi Tabung dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
1)      Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
2)      Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Keputusan MenKes RI tersebut dibuat Pedoman Pelayanan Bayi Tabung di Rumah Sakit, oleh Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta, DepKes RI, yang menyatakan bahwa:
2.        Pelayanan teknik reprodukasi buatan hanya dapat dilakukan dengan sel sperma dan sel telur pasangan suami-istri yang bersangkutan.
3.        Pelayanan reproduksi buatan merupakan bagian dari pelayanan infertilitas, sehingga sehinggan kerangka pelayannya merupakan bagian dari pengelolaan pelayanan infertilitas secara keseluruhan.
4.        Embrio yang dipindahkan ke rahim istri dalam satu waktu tidak lebih dari 3, boleh dipindahkan 4 embrio dalam keadaan:
a)      Rumah sakit memiliki 3 tingkat perawatan intensif bayi baru lahir.
b)      Pasangan suami istri sebelumnya sudah mengalami sekurang-kurangnya dua kali prosedur teknologi reproduksi yang gagal.
c)      Istri berumur lebih dari 35 tahun.
5.        Dilarang melakukan surogasi dalam bentuk apapun.
6.        Dilarang melakukan jual beli spermatozoa, ovum atau embrio.
7.        Dilarang menghasilkan embrio manusia semata-mata untuk penelitian. Penelitian atau sejenisnya terhadap embrio manusia hanya dapat dilakukan apabila tujuannya telah dirumuskan dengan sangat jelas
8.        Dilarang melakukan penelitian dengan atau pada embrio manusia dengan usia lebih dari 14 hari setelah fertilisasi.
9.        Sel telur yang telah dibuahi oleh spermatozoa manusia tidak boleh dibiakkan in vitro lebih dari 14 hari (tidak termasuk waktu impan beku).
10.    Dilarang melakukan penelitian atau eksperimen terhadap atau menggunakan sel ovum, spermatozoa atau embrio tanpa seijin dari siapa sel ovum atau spermatozoa itu berasal.
11.    Dilarang melakukan fertilisasi trans-spesies, kecuali fertilisasi tran-spesies tersebut diakui sebagai cara untuk mengatasi atau mendiagnosis infertilitas pada manusia. Setiap hybrid yang terjadi akibat fretilisasi trans-spesies harus diakhiri pertumbuhannya pada tahap 2 sel.
Etika Teknologi Reproduksi Buatan belum tercantum secara eksplisit dalam Buku Kode Etik Kedokteran Indonesia. Tetapi  dalam addendum 1, dalam buku tersebut di atas terdapat penjelasan khusus dari beberapa pasal revisi Kodeki Hasil Mukernas Etik Kedokteran III, April 2002. Pada Kloning dijelaskan bahwa pada hakekatnya menolak kloning pada manusia, karena menurunkan harkat, derajat dan serta martabat manusia sampai setingkat bakteri, menghimbau ilmuwan khususnya kedokteran, untuk tidak mempromosikan kloning pada manusia, dan mendorong agar ilmuwan tetap menggunakan teknologi kloning pada :
1)   sel atau jaringan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan misalnya untuk pembuatan zat antigen monoklonal.
2)   sel atau jaringan hewan untuk penelitian klonasi organ, ini untuk melihat kemungkinan klonasi organ pada diri sendiri.

D.    BAYI TABUNG DARI SUDUT PANDANG ETIKA
Program bayi tabung pada dasarnya tidak sesuai dengan budaya dan tradisi ketimuran kita.  Sebagian agamawan  menolak adanya fertilisasi in vitro pada manusia, sebab mereka berasumsi bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan seksual antara suami-istri yang sah menurut agama
Aspek Human Rigths:
Dalam DUHAM dikatakan semua orang dilahirkan bebas dengan martabat yang setara. Pengakuan hak-hak manusia telah diatur di dunia international, salah satunya tentang hak reproduksi.
Dalam kasus ini, meskipun keputusan inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki yang bukan suami wanita tersebut adalah hak dari pasangan suami istri tersebut, namun harus dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata, hukum pidana, hukum agama, hukum kesehatan serta etika (moral) ketimuran yang berlaku di Indonesia .
Di Indonesia sendiri bila dipandang dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma,  atau ovum dari pendonor. Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan. Bagi yang setuju mengatakan bahwa si wanita itu bisa dianalogikan sebagai ibu susu karena si bayi di beri makan oleh pemilik rahim. Tapi sebagian yang menentang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk zina karena telah menanamkan gamet dalam rahim yang bukan muhrimnya. Tetapi sebenarnya UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 ditegaskan bahwa Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah yaitu: hasil pembuahan sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami istri tersebut, untuk kemudian ditanamkan dalam rahim si istri. Jadi untuk saat ini wacana Surrogates Mother di Indonesia tidak begitu saja dapat dibenarkan.
Untuk pemilihan jenis kelaminpun sebenarnya secara teknis dapat dilakukan pada inseminasi buatan ini. Dengan melakukan pemisahan kromosom X dan Y, baru kemudian dilakukan pembuahan in-vitro sesuai dengan jenis kelamin yang diinginkan.
Banyak masalah norma dan etik dalam teknologi ini yang jadi perdebatan banyak pihak, tetapi untuk pandangan profesi kedokteran mungkin dapat mengarah kesimpulan dari “Perspektif Etika dalam Perkembangan Teknologi Kedokteran” yang disampaikan oleh dr. Mochamad Anwar, SpOG dalam Seminar Nasional Continuing Medical Education yang diselenggarakan di Auditorium FK UGM tanggal 10 Januari 2009, dimana aspek etika haruslah menjadi pegangan bagi setiap dokter, ahli biologi kedokteran serta para peneliti di bidang rekayasa genetika, yang didasarkan pada Deklarasi Helsinki antara lain:
1)      Riset biomedik pada manusia harus memenuhi prinsip-prinsip ilmiah dan didasarkan pada pengetahuan yang adekuat dari literatur ilmiah.
2)      Desain dan pelaksanaan experimen pada manusia harus dituangkan dalam suatu protokol untuk kemudian diajukan pada komisi independen yang ditugaskan untuk mempertimbangkan, memberi komentar dan kalau perlu bimbingan.
3)      Penelitian biomedik pada manusia hanya boleh dikerjakan oleh orang-orang dengan kualifikasi keilmuan yang cukup dan diawasi oleh tenaga medis yang kompeten.
4)      Dalam protokol riset selalu harus dicantumkan pernyataan tentang norma etika yang dilaksanakan dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip deklarasi Helsinki.
Walaupun demikian penyusun merasa selain etika penelitian yang ada dalam Deklarasi Helsinki ini, masih diperlukan campur tangan pemerintah untuk membuat suatu aturan resmi mengenai pelaksanaan dan penerapan bioteknologi, sehingga ada pengawasan yang lebih intensif terhadap bahaya potensial yang mungkin timbul akibat kemajuan bioteknologi ini.

4.      IMPLEMENTASI DAN CONTOH
A.    CONTOH INSEMINASI BUATAN
1)      Di Colorado Amerika Serikat pasangan Jack dan Lisa melakukan program inseminasi, bukan semata-mata untuk mendapatkan keturunan tetapi karena memerlukan donor bagi putrinya Molly yang berusia 6 tahun yang menderita penyakit fanconi anemia, yaitu suatu penyakit yang disebabkan oleh tidak berfungsinya sumsum tulang belakang sebagai penghasil darah. Jika dibiarkan akan menyebabkan penyakit leukemia. Satu-satunya pengobatan adalah melakukan pencangkokan sumsum tulang dari saudara sekandung, tetapi masalahnya Molly anak tunggal. Yang dimaksud inseminasi disini diterapkan untuk mendapatkan anak yang bebas dari penyakit fanconi anemia agar dapat diambil darahnya sehingga diharapkan akan dapat merangsang sumsum tulang belakang Molly untuk memproduksi darah.
2)      Contoh kasus pada bulan Juni 2002, pengadilan di Stockholm, Swedia menjatuhkan hukuman kepada laki-laki yang mengaku sebagai pendonor sperma kepada pasangan lesbian yang akhirnya bercerai. Dan diberi sanksi untuk memberi tunjangan terhadap 3 orang anak hasil inseminasi spermanya, sebesar 2,5 juta perbulan. Dalam kasus ini akan timbul sikap etis dan tidak etis. Sikap etis timbul dilihat dari sikap pendonor sperma yang telah memberikan spermanya kepada pasangan lesbian, karena berusaha untuk membantu pasangan tersebut untuk mempunyai anak. Sedangkan sikap tidak etis muncul dari pasangan lesbian yang bercerai, karena telah menuntut pertanggungjawaban kepada pendonor sperma yang mengaku sebagai ayahnya untuk memberikan tunjangan hidup bagi ke-3 anak hasil inseminasi spermanya.
3)      Seorang ibu muda pada menstruasi ke-14 melakukan USG TransV dan hasilnya diketahui terdapat 2 sel telur matang ,di kanan 24.6 dan di kiri 18.3 .Dokter menawarkan cara alami ,dan cara inseminasi .Akhirnya sang ibu memilih untuk dilakukan inseminasi dengan pertimbangan bahwa sperma suaminya yang tidak bagus .

B.     CONTOH KASUS BAYI TABUNG
Contoh kasus seorang dokter kandungan yang diduga tidak menggunakan sperma milik suami terhadap pasien program bayi tabung. Dokter kandungan tersebut diduga menggunakan spermanya sendiri untuk pasien. Dr.X diduga mengganti sperma suami pasien dengan spermanya sendiri dalam prosedur inseminasi buatan atau bayi tabung. Kasus tersebut merupakan kasus lama sejak tahun 2005 namun Kejaksaan negara tersebut mencoba membuka kembali kasus tersebut dan kini menjadi sorotan. Dari catatan pengadilan pasangan suami istri yang tidak disebutkan namanya mengunjungi dr.X pada tahun 2002 untuk bantuan program hamil lewat bayi tabung. Sang istri pasangan tersebut akhirnya bisa hamil bayi kembar dan meyakini itu adalah sperma suaminya “ketika bayi kembar tersebut dilahirkan pasangan suami istri tersebut sangat terkejut karena si kembar sangat pirang tidak seperti bayi dari campuran ras padahal suami adalah keturunan Afrika Amerika dan istrinya ras Kaukasia(kulit putih)”, demikian catatan di pengadilan. Kemudian pada Maret 2004 dilakukan tes DNA dan hasilnya menunjukkan bahwa si istri adalah benar ibu kandung bayi tersebut tapi suami bukan ayah biologisnya. Pasangan tersebut akhirnya mengajukan gugatan tahun 2005 dengan tuduhan dr.X disalahkan karena telah memberikan sperma yang salah dan dikenakan denda US$10.000. namun ketika itu si dokter tidak diminta untuk memberikan sample DNA nya. Kasus itupun diselesaikan dengan cepat melalui jalan damai sehingga dr.X tetap bisa mempertahankan lisensi dokternya. Kasus ini kembali mencuat karena kejaksaan membukanya kembali.”kami mencari informasi yang lebih dalam dari Departemen Kesehatan karena kasus ini sangat mengganggu atas keterlibatan dr.Y” kata Jaksa Agung. Dr.X sendiri telah membantah tuduhan tersebut. Penyelidikan yang dilakukan Departemen Kesehatan AS menemukan si pasien di inseminasi dengan sperma laki-laki yang salah. Tapi pihak Departemen Kesehatan sendiri tidak menyebutkan apakah dr.X manggunakan spermanya sendiri.” Karena pasien menolak untuk berkerja sama dengan penyelidikan ini,” kata juru bicara Departemem Kesehatan Bill Gerris. Lisensi dokter X kini telah dicabut sejak awal tahun 2009 karena masalah yang sama.





















5.      PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Teknologi reproduksi buatan merupakan hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pada prinsipnya bersifat netral dan dikembangkan untuk meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan umat manusia. Dalam pelaksanaannya akan berbenturan dengan berbagai permasalahan moral, etika, dan hukum yang komplek sehingga memerlukan pertimbangan dan pengaturan yang bijaksana dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerapan teknologi reproduksi buatan dengan tetap mengacu kepada penghormatan harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pandangan internasional terhadap teknologi reproduksi buatan memiliki kesamaan terhadap tujuan pelaksanaan dan pengembangan teknologi reproduksi buatan yaitu dalam rangka memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam batas-batas penghargaan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan derajat manusia untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
Hukum Indonesia mengatur mengenai teknologi reproduksi manusia sebatas upaya kehamilan diluar cara alamiah, dengan sperma dan sel telur yang berasal pasangan suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri. Dengan demikian teknologi bayi tabung yang sperma dan sel telurnya berasal dari suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri diperbolehkan di Indonesia, sedangkan teknik ibu pengganti (surrogate mother) tidak diizinkan dilakukan.







B.     SARAN
Saran dari kami sebagai individu dan bagi individu adalah sebaiknya jangan melakukan inseminasi buatan jikalau memang hukum agama dan negara yang berlaku di masyarakat kita telah melanggar dan melaknat tindakan tersebut, ketimbang kita melakukan tindakan tersebut dan menanggung sanksi-sanksi yang berat, baik di mata Allah dan di mata hukum. Kita juga yang kerepotan. Just Be yourself beauty and you will find the world full of  beauty, jalankanlah inseminasi alamiah secara normal dalam ikatan pernikahan tentunya, bersabarlah, karena orang yang sabar di sayang Allah. Allah maha melihat dan meha pemberi, dengan kita terus bersabar, berdoa, berusaha dan tawakal kepada Allah, insya Allah kita akan diberikan keturunan yang terbaik di mata diri kita sendiri, keluarga, kerabat, dan masyarakat, serta di mata Allah azzawajalla. Amin..

 

DAFTAR PUSTAKA

Armita, Desi, (2013), Makalah Bayi Tabung, diakses melalui : https://desiarmita389.wordpress.com/2013/06/04/makalah-bayi-tabung/. Diperoleh tanggal 11 November 2017
Buku-buku, (2011), Inseminasi Buatan, diakses melalui : http://buku-buku.blogspot.co.id/2011/06/inseminasi-buatan.html. Diperoleh tanggal 11 November 2017
Herlina, Mazda (2013), Aspek Medis Hukum Bayi tabung, diakses melalui : http://idamazdaherlina95.blogspot.co.id/2013/04/aspek-medis-hukum-etika-bayi-tabung.html. Diperoleh tanggal 11 November 2017
Kelompok8, (2016), Aspek Etik Legal Bayi Tabung, diakses melalui : http://kelompok8sistemreproduksi1.blogspot.co.id/2016/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html. Diperoleh tanggal 11 November 2017
Luvizhea, (2017),  Program Bayi Tabung dan Aspek Hukumnya, diakses melalui : https://luvizhea.com/program-bayi-tabung/. Diperoleh tanggal 11 November 2017
Zona Keren, (2017), Perbedaan Bayi Tabung Dan Inseminasi Buatan, diakses melalui : http://zonakeren.com/perbedaan-bayi-tabung-inseminasi-buatan/. Diperoleh tanggal 11 November 2017








 


ASPEK ETIK DAN HUKUM BAYI TABUNG DAN INSEMINASI

MAKALAH ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN ASPEK ETIK DAN HUKUM BAYI TABUNG DAN INSEMINASI DISUSUN OLEH : NAMA                   ...