MAKALAH ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASPEK ETIK DAN HUKUM BAYI TABUNG DAN INSEMINASI
DISUSUN OLEH :
NAMA : WAHYUNI USMAN
NIM : 1613201010
DOSEN PEMBIMBING :
RIZKI RAHMAWATI LESTARI, M.Kes
PROGRAM STUDI S1 KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS PAHLAWAN TUANKU TAMBUSAI
2017
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.................................................................................................... i
1.
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG......................................................................... 1
B.
RUMUSAN MASALAH..................................................................... 3
C.
TUJUAN............................................................................................... 4
D.
MANFAAT.......................................................................................... 4
2.
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN BAYI TABUNG....................................................... 5
B.
SYARAT – SYARAT YANG HARUS DIPENUHI UNTUK
PROGRAM BAYI TABUNG 6
C.
MACAM – MACAM PROSES BAYI TABUNG.............................. 7
D.
PROSES INSEMINASI BUATAN ( BAYI TABUNG )................... 8
E.
KELEMAHAN DAN KEUNTUNGAN INSEMINASI BUATAN.. 9
F.
TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN........................................ 11
3. BAYI TABUNG DALAM SUDUT PANDANG HUKUM
A.
PANDANGAN HUKUM ISLAM.................................................... 13
B.
PANDANGAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA................. 18
C.
PANDANGAN HUKUM MEDIS.................................................... 20
D.
BAYI TABUNG DARI SUDUT PANDANG ETIKA.................... 24
4. IMPLEMENTASI DAN CONTOH
A.
CONTOH INSEMINASI BUATAN................................................ 26
B.
CONTOH KASUS BAYI TABUNG................................................ 27
5.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN.................................................................................. 25
B.
SARAN.............................................................................................. 26
DAFTAR PUSTAKA
1.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sekarang ini
sudah muncul berbagai kecanggihan yang dapat di gunakan untuk mengatasi
kendala-kendala kehidupan. Salah satunya adalah kesulitan mempunyai anak dengan
berbagai faktor. Tetapi terkadang kecanggihan teknologi mempengaruhi
etika-etika terhadap islam. Kemungkinan kehamilan dipengaruhi oleh usia anda
dan kadar FSH basal. Secara umum, makin muda usia makin baik hasilnya.
Kemungkinan terjadinya kehamilan juga tergantung pada jumlah embrio yang
dipindahkan. Pengertian mandul bagi wanita ialah tidak mampu hamil karena
indung telur mengalami kerusakan sehingga tidak mampu memproduksi sel telur.
Sementara, arti mandul bagi pria ialah tidak mampu menghasilkan kehamilan
karena buah pelir tidak dapat memproduksi sel spermatozoa sama sekali.
Bayi tabung atau lebih dikenal
dengan istilah inseminasi buatan bukanlah wacana baru yang kita lihat pada
tataran empirik saat ini. Namun permasalahan ini masih aktual saja untuk
dibicarakan maupun didiskusikan terutama bagi kalangan akademis, intelektualis
yang tentunya harus perspektif dalam memahami suatu permasalahan, bukan menjadi
masalah bagi dirinya sendiri.
Inseminasi
buatan adalah proses bantuan reproduksi di mana sperma disuntikkan dengan
kateter ke dalam vagina ( intracervical insemination ) atau rahim (
intrauterine insemination ) pada saat calon ibu mengalami ovulasi. Inseminasi
buatan donor dewasa ini telah banyak dilakukan, bukan saja untuk mengatasi
permasalahan kenginan untuk mempunyai anak pada pasangan suami istri mandul,
namun telah pula dilakukan inseminasi buatan donor dengan sperma-sperma atau
sel telur orang lain yang lebih jenius seperti Einstein.Baik pria maupun wanita
yang mandul tetap mempunyai fungsi seksual yang normal. Tetapi sebagian orang
yang mengetahui dirinya mandul kemudian mengalami gangguan fungsi seksual
sebagai akibat hambatan psikis karena menyadari kekurangan yang dialaminya.
Tetapi istilah mandul seringkali digunakan untuk menyebut pasangan suami istri
yang belum mempunyai anak walaupun telah lama menikah. Padahal pasangan suami
istri yang belum mempunyai anak setelah lama menikah tidak selalu mengalami
kemandulan. Yang lebih banyak terjadi adalah pasangan yang infertil atau
pasangan yang tidak subur.
Program bayi tabung untuk pertama kali diperkenalkan oleh dokter asal
Inggris, Patrick C. Steptoe dan Robert G. Edwards pada sekitar tahun
1970-an dan melahirkan bayi tabung pertama di dunia, Louise Brown pada tahun
1978. Pada awalnya, teknologi ini ditentang oleh kalangan kedokteran dan
agama karena kedua dokter itu dianggap mengambil alih peran Tuhan dalam
menciptakan manusia (playing God). Tapi sekarang, teknologi ini telah
banyak menolong pasangan suami istri yang ingin mempunyai anak yang megalami masalah
seperti infertilitas, dsb.
Penelitian tentang bayi tabung sudah
dimulai sejak tahun 1966, percobaan pertama terhadap pasangan tidak subur baru
dimulai pada tahun 1976. Pasangan suami istri Lesley dan Brown berhasil
melahirkan Louise Joy Brown bayi tabung pertama yang lahir di Inggris tahun
1978. Proses pembuahan yang dilakukan di luar tubuh ini, kini menjadi pilihan
ketika cara lain tidak berhasil. Pada tanggal 2 Mei 1988 merupakan awal
keberhasilan penerapan teknologi bayi tabung di Indonesia, karena pada tanggal
tersebut telah lahir bayi tabung yang pertama bernama Nugroho Karyanto dari
pasangan suami istri Tn. Markus dan Ny. Chai Lian. Anak tersebut merupakan
hasil karya dari Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita Jakarta.
Berdasarkan data Klinik Morula IVF Indonesia, pada tahun 2005 - 2006, hanya ada
sekitar 50 (lima puluh) pasien dengan jumlah pengambilan sel telur sekitar satu
sampai dua kali setiap tahun. Sekarang, pengambilan sel telur bisa tujuh kali
dalam sehari. Data tahun 2010 menunjukkan 1.700 (seribu tujuh ratus) siklus program
bayi tabung di Indonesia, sementara di Malaysia sudah mencapai 3.000 (tiga
ribu) siklus, Singapura 2.500 (dua ribu lima ratus) siklus, Thailand 4.000 (empat ribu) siklus dan Vietnam mencapai
6.000 (enam ribu)
Infertilitas
adalah suatu kondisi dimana pasangan
suami-istri belum mampu memiliki anak walaupun telah melakukan hubungan seksual
sebanyak 2-3 kali seminggu dalam kurun waktu 1 tahun dengan tanpa menggunakan
alat kontrasepsi dalam bentuk apapun. Menurut WHO dari seluruh dunia
sekitar 50-80 juta pasangan suami istri mempunyai masalah dengan
infertilitasnya, dan diperkirakan sekitar duajuta pasangan infertil baru akan
muncul tiap tahunnya dan terus meningkat.
Sebagai upaya pertolongan dan
pengobatan untuk masalah infertilitas ada beberapa alternatif yang salah
satunya adalah bayi tabung atau FIV (Fertilisasi In Vitro). Fertilitas
dapat diartikan pembuahan, sedangkan In Vitro adalah diluar. Jadi Fertilitasi
In Vitro adalah pembuahan sel telur wanita oleh spermatozoa pria (bagian
dari proses reproduksi manusia), yang terjadi diluar tubuh.
Menurut Otto Soemarwoto dalam
bukunya “Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global”, dengan tambahan dan
keterangan dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H., menyatakan bahwa bayi tabung pada
satu pihak merupakan hikmah, Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur
tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat
mempunyai anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami
dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang jadi (mengalami pembuahan) ditanam
dalam kandungan istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan
kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan
istri.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Apakah
bayi tabung dari sudut pandang medis ?
2. Apakah
bayi tabung dan inseminasi itu ?
3. Apakah
dasar hukum dari bayi tabung ?
4. Apakah
implementasi dan contoh dari bayi tabung ?
C.
TUJUAN
Tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah :
a. Untuk mengetahui pemaparan bayi
tabung dari sudut pandang Medis !
b. Untuk mengetahui hal – hal mengenai
bayi tabung dan inseminasi !
c. Untuk mengetahui pemaparan bayi tabung
dari sudut pandang Hukum!
d. Untuk mengetahui implementasi dan
contoh dari bayi tabung !
D.
MANFAAT
Manfaat dari pembuatan makalah ini
adalah :
Untuk
menambah wawasan pembaca khususnya mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan tentang Aspek etik dan hukum bayi tabung dan
inseminasi, serta hukum bayi tabung menurut ajaran agama islam sehingga dapat
memahami apa itu bayi tabung dan inseminasi.
2.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN BAYI TABUNG
Bayi tabung atau dalam bahasa
kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya
memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel
sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Awal berkembangnya teknik ini
bermula dari ditemukannya teknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup
lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada
temperatur -321 derajat fahrenheit. Pada kondisi normal, pertemuan ini
berlangsung di dalam saluran tuba. Dalam proses bayi tabung proses ini berlangsung
di laboratorium dan dilaksanakan oleh tenaga medis sampai menghasilkan suatu
embrio dan di iplementasikkan ke dalam rahim wanita yang mengikuti program bayi
tabung tersebut. Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku (cryopreserved)
dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan. Bayi tabung merupakan pilihan
untuk memperoleh keturunan bagi ibu-ibu yang memiliki gangguan pada saluran
tubanya. Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan
oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk
selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi sel telur tersebut
tersebut. Dalam bayi tabung proses ini terjadi dalam tabung dan setelah
terjadi pembuahan (embrio) maka segera di iplementasikan ke rahim wanita tersebut
dan akan terjadi kehamilan seperti kehamilan normal.
Program bayi tabung pada dasarnya
adalah prosedur pengambilan sel telur matang dari wanita lalu dipertemukan
dengan sperma pasangan agar terjadi pembuahan di luar tubuh. Pertemuan keduanya
terjadi di suatu cawan petri. Setelah sel telur dibuahi dan menjadi embrio,
embrio ini dimasukkan ke dalam rahim ibu untuk berkembang menjadi bayi yang
sempurna di sana. Program bayi tabung lebih kompleks prosedurnya dibanding
inseminasi buatan. Sedangkan inseminasi buatan adalah prosedur pemilihan sperma
terbaik hasil ejakulasi dengan cara pencucian sperma. Sperma yang sudah
terpilih dilepas ke dalam mulut rahim melalui bantuan kateter. Setelah itu,
terserah bagaimana cara sperma mencapai sel telur di tuba falopi. Dua minggu
setelah proses inseminasi buatan dilakukan, pasien harus datang untuk diperiksa
untuk mengetahui keberhasilan prosedur ini.
Dari segi tekhnik, karena prosedur
konsepsi buatan ini sangat menegangkan, tingkat keberhasilannya belum begitu
tinggi, dan biayanya sangat mahal, maka pasangan suami istri (pasutri) yang
diterima untuk program ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Telah dilakukan pengelolaan
infertilitas selengkapnya.
2. Terdapat indikasi yang sangat jelas.
3. Memahami seluk beluk prosedur
konsepsi buatan secara umum
4. Mampu membiayai prosedur bayi tabung
ini
B. SYARAT
– SYARAT YANG HARUS DIPENUHI UNTUK PROGRAM BAYI TABUNG
Selain itu, ada syarat yang harus
dipenuhi dari program hamil bayi tabung, yakni :
1) Pasangan suami istri yang sudah menikah
1 tahun atau lebih dan usia istri haruslah dibawah 42 tahun dan mengikuti
proses pemeriksaan fertilitas atau kesuburan
2) Melakukan konseling tentang program
fertilisasi in vitro mengenai prosedur, biaya, kemungkinan dari terjadinya
keberhasilan atau kegagalan dan juga adanya suatu komplikasi, siap biaya dan
siap untuk hamil, melahirkan dan memelihara bayinya.
3) Jika ada faktor kesuburan, untuk
wanita biasanya usia yang paling ideal adalah antara usia 30-35 tahun. Ini
berarti, bahwa umur-umur ini presentase peluang dari berhasilnya program bayi
tabung akan lebih tinggi dibandingkan oleh usia wanita yang lebih tua sekitar
36-40 tahun.
C. MACAM
– MACAM PROSES BAYI
TABUNG
1. Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan
Suami-Isteri
Teknik
bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak.
Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan.
Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja
tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan
menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan
pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak
kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang
pro-kreasi manusia.
2. Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada
kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam
rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain.
Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk
mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan
banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami
– istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan
hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan
hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan
bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
3. Sel Telur atau Sperma dari Seorang
Donor.
Masalah
ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa
sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti
bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang
donor.Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu
benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel
telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui
atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya
untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor
itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah
lain lagi yang bisa muncul.
4. Munculnya Bank Sperma
Praktik
bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan
yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang
bisa menjual – belikan benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal
misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran,
matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari
teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya
seolah – olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
D. PROSES
INSEMINASI BUATAN (BAYI TABUNG)
Dalam melakukan Fertilisasi in
Virto, transfer embrio dilakukan dalam tujuh tingkatan dasar yang dilakukan
oleh petugas medis, yaitu :
1) Istri diberi obat pemicu ovulasi
yang berfungsi untuk merangsang indung telur mengeluarkan sel telur yang
diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah sel-sel
telurnya matang.
2) Pematangan sel-sel telur sipantau
setiap hari melalui pemeriksaan darah Istri dan pemeriksaan Ultrasonografi.
3) Pengambilan sel telur dilakukan
dengan penusukan jarum (pungsi) melalui vagina dengan tuntunan Ultrasonografi.
4) Setelah dikeluarkan beberapa sel
telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang
telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.
5) Sel telur dan sperma yang sudah
dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram.
Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah
terjadi pembuahan sel
6) Embrio yang berada dalam tingkat
pembelahan sel ini. Kemudian diimplantasikan ke dalam rahim istri. Pada periode
ini tinggal menunggu terjadinya kehamilan.
7) Apabila dalam waktu 14 hari setelah
embrio diimplantasikan tidak terjadi menstruasi, dilakukan pemeriksaan air
kemih untuk kehamilan, dan seminggu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan
Ultrasonografi kembali untuk melihat perkembangan janin.
E. KELEMAHAN DAN KEUNTUNGAN
INSEMINASI BUATAN
Adapun kelemahan dari inseminasi
buatan ini adalah sebagai berikut :
1) Dalam pembuahan normal, antara
50.000-100.000 sel sperma, berlomba membuahi 1 sel telur. Dalam pembuahan
normal, berlaku teori seleksi alamiah dari Charles Darwin, dimana sel yang
paling kuat dan sehat adalah yang menang. Sementara dalam inseminasi
buatan, sel sperma pemenang dipilih oleh dokter atau petugas labolatorium. Jadi
bukan dengan sistem seleksi alamiah. Di bawah mikroskop, para petugas
labolatorium dapat memisahkan mana sel sperma yang kelihatannya sehat dan tidak
sehat. Akan tetapi, kerusakan genetika umumnya tidak kelihatan dari luar.
Dengan cara itu, resiko kerusakan sel sperma yang secara genetik tidak sehat,
menjadi cukup besar.
2) Belakangan ini, selain faktor sel
sperma yang secara genetik tidak sehat, para ahli juga menduga prosedur
inseminasi memainkan peranan yang menentukan. Kesalahan pada saat injeksi
sperma, merupakan salah satu faktor kerusakan genetika. Secara alamiah, sperma
yang sudah dilengkapi enzim bernama akrosom berfungsi
sebagai pengebor lapisan pelindung sel telur. Dalam proses pembuahan secara
alamiah, hanya kepala dan ekor sperma yang masuk ke dalam inti sel telur.
Sementara dalam proses inseminasi buatan, dengan injeksi sperma, enzim
akrosom yang ada di bagian kepala sperma juga ikut masuk ke dalam sel telur.
Selama enzim akrosom belum terurai, maka pembuahan akan terhambat. Selain
itu prosedur injeksi sperma memiliko resiko melukai bagian dalam sel telur,
yang berfungsi pada pembelahan sel dan pembagian kromosom.
3) Keberhasilan masih belum mencapai
100 %, Di Rumah Sakit Harapan Kita, tingkat keberhasilannya 50 %, sedangkan di
RSCM sebesar 30-40 %
4) Memerlukan waktu yang cukup lama
5) Biaya mahal, berkisar antara 34-60
juta
6) Tidak bisa sekali melakukan proses
langsung jadi, tetapi besar kemungkinan untuk di lakukan pengulangan
Adapun keuntungan dan kerugiannya
adalah Memberikan peluang kehamilan kepada pasangan suami istri yang sebelumnya
mengalami infertilitas.
Ada beberapa Faktor- faktor yang
sering menyebabkan kegagalan Bayi Tabung yaitu:
a) Sel Telur yang tumbuh tidak ada /
tidak mencukupi.
b) Tidak terjadi pembuahan
c) Embrio tidak menempel dinding Rahim
d) Keguguran.
F. TEKNOLOGI REPRODUKSI BUATAN
Teknologi
reproduksi buatan merupakan bagian dari pengobatan infertilitas. Infertilitas
dikatakan sebagai kelainan atau kondisi sakit dalam masalah reproduksi. Manusia
pada dasarnya mempunyai hak untuk bebas dari sakit. Apabila infertilitas
merupakan manifestasi dari sakit maka semua manusia mempunyai hak untuk bebas
dari kondisi infertil atau dengan kata lain berhak untuk bereproduksi.
Teknologi reproduksi buatan digunakan untuk mengatasi infertilitas ini, dimana
apabila reproduksi secara alami tidak memungkinkan dilakukan maka teknik
reproduksi buatan dapat diterapkan. Teknologi ini memberi kesempatan kepada
pasangan suami istri yang memiliki masalah dengan proses reproduksi untuk
memiliki keturunan yang tetap berasal dari benih mereka. Hak reproduksi tidak
hanya berarti hak untuk memperoleh keturunan, tetapi lebih luas lagi berarti
hak untuk hamil atau tidak hamil, hak untuk menentukan jumlah anak, hak untuk
mengatur jarak kelahiran.
Teknologi
reproduksi buatan mencakup setiap fertilisasi yang melibatkan manipulasi gamet
(sperma, ovum) atau embrio diluar tubuh serta pemindahan gamet atau embrio ke
dalam tubuh manusia. Teknik bayi tabung (InVitro Fertilization) dan teknik ibu
pengganti (Surrogate Mother) termasuk dalam teknologi reproduksi buatan ini.
Pada perkembangannya teknologi reproduksi
buatan semakin berkembang menjadi beberapa teknik sebagai berikut:
1. In Vitro
Fertilization & Embryo Transfer (IVF & ET)
Prosedur pembuahan ovum dan sperma di laboratorium
yang kemudian dilanjutkan dengan pemindahan embrio ke dalam uterus
2. Gamete Intrafallopian Transfer (GIFT)
Prosedur memindahkan ovum yang telah diaspirasi dari
ovarium bersama dengan sejumlah sperma langsung kedalam saluran tuba fallopi.
3. Zygote Intrafallopian Transfer (ZIPT)
Prosedur pemindahan zygote sebagai hasil dari IVF
kedalam saluran tuba fallopi
4. Cryopreservation
Teknik simpan beku ovum, sperma, atau embrio, serta
pencairannya kembali untuk digunakan pada waktunya
5.
Intra Cytoplasmic Sperm Injection
Penyuntikan 1 sperma yang berasal dari eyakulat
kedalam ooplasma. Apabila sperma berasal dari epididimis di sebut MESA
(microsurgucal epidymal sperm aspiration) atau di sebut TESE (testicular sperm
extraction), apabila sperma tersebut berasal dari testis
6.
Pre-Implantation Genetic Diagnosis (PGD)
Upaya diagnostik dini penyakit genetik tertentu
sebelum dilakukan transfer embrio kedalam uterus.
7.
Sex Selection.
Upaya dan prosedur pemilihan jenis kelamin tertentu
dalam rangkaian teknologi reproduksi buatan. Ada beberapa prosedur antara lain:
a) Pemisahan
spermatozoa X dan Y sebelum prosedur inseminasi buatan atau IVF
b) Pemilihan
jenis kelamin pada saat Pre-implantation Genetic Diagnosis (PGD)
c) Diagnostik
Genetika Prenatal diikuti dengan “selective abortion” pada jenis kelamin
tertentu
Penelitian-penelitian didalam penelitian reproduksi buatan, yang bertujuan
untuk meningkatkan keberhasilan teknik itu sendiri, atau meneliti
kelaina-kelainan genetik, dan khromoson, atau meneliti faktor-faktor penyebab
keguguran, serta pengembangan kontrasepsi dimasa depan, menghasilkan peristilah
baru pula, yaitu:
1) Sel tunas
(stem cells), penelitian ini bertujuan untuk melakukan duplikasi (cloning) dari
sel-sel embrio (blastocyst), atau sel-sel germinal (fetus muda), dan dapat juga
berasal dari sel-sel orang dewasa muda.
2) Human
Cloning, usaha untuk menduplikasi manusia. Proses yang dilakukan sejauh ini
memindahkan inti sel somatik donor (yang mengandung DNA dan komponen genetik
lengkap) ke sel ovum yang diambil seluruh inti selnya.
3) Assisted
Hatching, suatu usaha untuk meningkatkan proses implantasi embrio di
endometrium, dengan membuka zona pelucida dengan micromanipulator
4) Follicular
Maturation, suatu proses pematangan oosit in vitro, atau disebut juga
pertumbuhan oosit in vitro
3.
BAYI
TABUNG DALAM SUDUT PANDANG HUKUM
A.
PANDANGAN
HUKUM ISLAM
Persoalan bayi tabung pada manusia
merupakan persoalan baru muncul dizaman modern, sehingga terjadi masalah fiqh
kontemporer yang pembahasannya tidak dijumpai dalam buku-buku fiqh klasik.
Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli fiqh
kontemporer lebih banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia,
khususnya kemaslahatan suami istri.
Disamping harus dikaji secara
multidisipliner karena persoalan ini hanya bisa dipahami secara komprehensif
jika dikaji berdasarkan ilmu kedokteran, biologi-khususnya genetika dan
embriologi serta sosiologi.
Aspek hukum penggunaan bayi tabung
didasarkan kepada sumber sperma dan ovum, serta rahim. Dalam hal ini hukum bayi
tabung ada tiga macam, yaitu:
1) Bayi tabung yang dilakukan dengan
sel sperma dan ovum suami istri sendiri serta tidak ditrannsfer kedalam rahim
wanita lain walau istrinnya sendiri selain pemilik ovum (bagi suami istri yang
berpoligami) baik dengan tehnik FIV maupun GIFT, hukumnya adalah mubah, asalkan
kondisi suami istri itu benar-benar membutuhkan bayi tabung (inseminasi buatan)
untuk memperoleh anak, lantaran dengan cara pembuahan alami, suami istri itu
sulit memperoleh anak. Padahal anak merupakan suatu kebutuhan dan dambaan
setiap keluarga. Disamping itu, salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk
memperoleh anak dan keturunan yang sah serta bersih nasabnya. Jadi, bayi tabung
merupakan suatu hajat (kebutuhan yang sangat penting) bagi suami istri yang
gagal memperoleh anak secara alami. Dalam hal ini kaidah fiqih menentukan bahwa
“Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan
terpaksa (emergency) padahal keadaan darurat/terpaksa membolehkan melakukan
hal-hal yang terlarang.”
2) Bayi tabung yang dilakukan dengan
menggunakan sperma dan atau ovum dari donor, haram hukumnya karena hukumnya
sama dengan zina, sehingga anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung
tersebut tidak sah dan nasabnya hanya dihubungkan dengan ibu (yang
melahirkan)-Nya. Termasuk juga haram system bayi tabung yang menggunakan sperma
mantan suami yang telah meninggal dunia, sebab antara keduanya tidak terikat
perkawinan lagi sejak suami meninggal dunia.
3) Haram hukumnya bayi tabung yang
diperoleh dari sperma dan ovum dari suami istri yang terikat perkawinan yang
sah tetapi embrio yang terjadi dalam proses bayi tabung ditransfer kedalam
rahim wanita lain atau bukan ibu genetic (bukan istri atau istri lain bagi
suami yang berpoligami), haram hukumnya. Jelasnya, bahwa bayi tabung yang
menggunakan rahim rental, adalah haram hukumnya. Ini berarti bahwa kondisi
darurat tidak mentolerir perbuatan zina atau bernuansa zina. Zina tetap haram
walaupun darurat sekalipun.
Dalam kaitan ini yusuf qardawi mengemukakan bahwa keharaman
bayi tabung dengan menggunakan sperma yang berasal dari laki-laki lain, baik
diketahui maupun tidak, atau sel telur yang berasal dari wanita lain. Karena
akan menimbulkan problem tentang siapa sebenarnya ibu dari bayi tersebut,
apakah si pemilik sel telur itu yang membawa karakteristik keturunan, apakah
wanita yang menderita dan menanggung rasa sakit karena hamil dan melahirkannya?
Begitu pula jika wanita yang mengandungnya adalah istri lain dari suaminya
sendiri, haram karena dengan cara ini tidak diketahui siapa sebenarnya dari
kedua istri itu yang menjadi ibu dari bayi yang akan dilahirkan nanti. Juga
kepada siapa nasab (keturunan) sang bayi disandarkan, apakah kepada pemilik sel
telur atau sipemilk rahim?
Dalam kasus ini para ahli fiqih mempunyai pendapat yang
berbeda-beda. Pendapat pertama (yang dipilih Yusuf Qardawi), bahwa ibu bayi itu
adalah sipemilik sel telur. Sedangkan pendapat kedua, bahwa “ibunya adalah wanita
yang mengandung dan melahirkannya”. Pendapat ini sejalan dengan zahir
QS.al-mujadilah:2 yang artinya “ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita
yang melahirkan mereka…………..”
Sedangkan pedapat pertama diatas selaras dengan genetika,
bahwa anak akan mewarisi karakter (sifat-sifat) dari wanita pemilik sel telur
dan laki-laki pemilik sel sperma. Karena dalam sel telur dan sperma itu
terdapat kromosom dan didalam kromosom itulah terdapat gen. Gen inilah yang
memberikan sifat menurun (hereditas) kepada anak.
Menurut Muhammad Syuhudi Ismail, sewa rahim sebagai salah
satu bentuk rekayasa genetika adalah haram hukumnya. Alasannya, pada zaman
jahiliah telah dikenal 4 jenis perkawinan dan hanya satu yang sesuai dengan
perkawinan menurut islam. Jenis perkawinan lain adalah bibit unggul, poliandri
sampai 9 orang suami, dan perkawinan massal (sejumlah laki-laki mengawini
sejumlah wanita). Perkawinan bibit unggul memiliki persamaan dengan perkawinan
unggul yang terjadi pada zaman modern ini melalui jasa bank sperma.
Perbedaannya perkawinan bibit unggul pada zaman jahiliah berjalan secara
alamiah sedangkan sekarang ini berjalan secara ilmiah.
Disamping itu, praktek sewa rahim bertentangan dengan tujuan
perkawinan. Karena salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan
keturunan dengan jalan halal dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama,
sedangkan dalam sewa rahim akan melahirkan banyak masalah bagi anak yang lahir,
pemilik bibit, pemilik rahim dan sebagainya.
Menurut Umar Shihab, keharaman sewa rahim disebabkan oleh
(1) akan menambah masalah lain yang akan muncul, seperti defenisi anak berbeda
dengan anak yang lahir dari bibit dan rahim yang sama; dan siapakah ibu yang
sebenarnya, apakah ibu genetiknya atau ibu yang mengandungnya; (2) dapat
diqiaskan dengan jual beli yang diharamkan, jual beli yang mengandung najis
(darah).
Sewa rahim dapat disamakan dengan jual beli dari segi syarat
dan rukunnya. Salah satu syaratnya barangnya harus halal. Barang najis dilarang
diperjual belikan dan salah satu barang najis yang diperjual belikan adalah
darah. Memang sperma dan ovum tidak termasuk najis, namun antara keduanya kelak
berubah menjadi segumpal darah yang melekat pada dinding rahim yang kelak
menjadi najis. Dalam hal ini juga terdapat hubungan timbal balik sebab pemilik
rahim (ibu penghamil) dibayar sesuai dengan perjanjian dengan pemilik ovum (ibu
genetik), yang berarti hukum keduanya adalah sama. Selain itu, praktek sewa
menyewa rahim tidak dapat digolongkan dalam keadaan darurat, melainkan termasuk
kebutuhan (hajat). Maksudnya, sewa rahim tidak dapat dibenarkan. Jika seorang
ingin punya anak maka harus berusaha sedemikian rupa dengan cara yang
dibenarkan agama.
Tidak punya anak memang identik dengan terputusnya nasab,
namun jika nasab tersambung dengan cara yang mengarah kepada zina justru
mengancam eksistensi nasab itu sendiri.
Alasan-alasan haramnya bayi tabung dengan menggunakan sperma
dan atau ovum dari donor atau ditransfer kedalam rahim wanita lain, adalah:
a) Firman Allah dalam QS.Al-Isra:70
mengatakan bahwa; yang artinya ”sesungguhnya kami telah memuliakan manusia”
Dalam hal ini bayi tabung dengan
menggunakan sperma dan atau ovum dari donor itu pada hakekatnya merendahkan
harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal tuhan sendiri
berkenan memuliakan manusia.
b) Hadits nabi Muhammad SAW :
Hadist ini tidak saja mengandung
arti penyiraman sperma kedalam vagina seorang wanita melalui hubungan seksual,
melainkan juga mengandung pengertian memasukkan sperma donor melalui proses
bayi tabung, yaitu percampuran sperma dan ovum diluar rahim, yang tidak diikat
perkawinan yang sah. Padahal hubungan biologis antara suami istri, disamping
untuk menikmati karunia Allah dalam menyalurkan nafsu seksual, terutama
dimaksudkan untuk mendapatkan keturunan yang halal dan diridhoi Allah. Karena
itu sperma seorang suami hanya boleh ditumpahkan pada tempat yang dihalalkan
oleh Allah, yaitu istri sendiri. Dengan demikian bayi tabung dengan cara
mencampurkan sperma dan ovum donor dari orang lain identik dengan prositusi
terselubung yang dilarang oleh syariat islam. yang berbunyi ;
“tidak halal bagi seseorang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air (sperma)-Nya kedalam
tanaman (vagina istri) orang lain”.(HR Abu Daud dari Ruwaifa’ bin Sabit).
c) Kaidah Fiqih
Dalam hal ini masalah bayi tabung
dengan menggunakan donor adalah membantu pasangan suami istri dalam mendapatkan
anak, yang yang secara alamiah kesulitan memperoleh anak karena adanya hambatan
alami menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur (misalnya saluran
telurnya terlalu sempit atau ejakulasi (pancaran sperma)-Nya terlalu lemah.
Namun demikian, mafsadsah (bahaya) bayi tabung dengan donor
jauh lebih besar dari manfaatnya antara lain:
1) Percampuran nasab, padahal islam
sangat memelihara kesucian, kehormatan dan kemurnian nasab, karena ada
kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini)
serta kewarisan ;
2) Bertentangan dengan sunatullah atau
hokum alam;
3) Statusnya sama dengan zina, karena
percampuran sperma dan ovum tanpa perkawinan yang sah;
4) Anak yang dilahirkan bisa menjadi
sumber konflik dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor
akan berbeda sifat-sifat fisik, dan karakter/mental dengan ibu/ bapaknya;
5) Anak yang dilahirkan melalui bayi
tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan dirahasiakan donornya, lebih
jelek daripada anak adopsi yang umumnya diketahui asal atau nasabnya;
6) Bayi tabung dengan menggunakan rahim
rental (sewaan) akan lahir tanpa proses kasih sayang yang alami (tidak terjalin
hubungan keibuan antara anak dan ibunya secara alami). Sehingga akan
menimbulkan masalah dikemudian hari. Ini berdasarkan kaidah fiqih yang artinya
“menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan”
B.
PANDANGAN
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
1)
Jika
benihnya berasal dari Suami Istri
Jika benihnya berasal dari Suami
Istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan
diimplantasikan ke dalam rahim Istri maka anak tersebut baik secara biologis
ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik) dari
pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan
lainnya.
Jika ketika embrio diimplantasikan
kedalam rahim ibunya di saat ibunya telah bercerai dari suaminya maka jika anak
itu lahir sebelum 300 hari perceraian mempunyai status sebagai anak sah dari
pasangan tersebut. Namun jika dilahirkan setelah masa 300 hari, maka anak itu
bukan anak sah bekas suami ibunya dan tidak memiliki hubungan keperdataan
apapun dengan bekas suami ibunya. Dasar hukum ps. 255 KUHPer.
Jika embrio diimplantasikan kedalam
rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah
anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar
hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. Dalam hal ini Suami dari Istri
penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sah-nya melalui tes
golongan darah atau dengan jalan tes DNA. (Biasanya dilakukan perjanjian antara
kedua pasangan tersebut dan perjanjian semacam itu dinilai sah secara perdata
barat, sesuai dengan ps. 1320 dan 1338 KUHPer.)
2)
Jika
salah satu benihnya berasal dari donor
Jika Suami mandul dan Istrinya
subur, maka dapat dilakukan fertilisasi in vitro transfer embrio dengan
persetujuan pasangan tersebut. Sel telur Istri akan dibuahi dengan Sperma dari
donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke
dalam rahim Istri. Anak yang dilahirkan memiliki status anak sah dan memiliki
hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya sepanjang si Suami tidak menyangkalnya
dengan melakukan tes golongan darah atau tes DNA. Dasar hukum ps. 250 KUHPer.
Jika embrio diimplantasikan kedalam
rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah
dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250
KUHPer.
3)
Jika
semua benihnya dari donor
Jika sel sperma maupun sel telurnya
berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio
diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan
maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan Suami Istri
tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan
yang sah.
Jika diimplantasikan kedalam rahim
seorang gadis maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin karena
gadis tersebut tidak terikat perkawinan secara sah dan pada hakekatnya anak
tersebut bukan pula anaknya secara biologis kecuali sel telur berasal darinya.
Jika sel telur berasal darinya maka anak tersebut sah secara yuridis dan
biologis sebagai anaknya.
Dari tinjauan yuridis menurut hukum
perdata barat di Indonesia terhadap kemungkinan yang terjadi dalam program
fertilisasi in vitro transfer embrio ditemukan beberapa kaidah hukum yang sudah
tidak relevan dan tidak dapat meng-cover kebutuhan yang ada serta sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan yang ada khususnya mengenai status sahnya anak
yang lahir dan pemusnahan kelebihan embrio yang diimplantasikan ke dalam rahim
ibunya. Secara khusus, permasalahan mengenai inseminasi buatan dengan bahan inseminasi
berasal dari orang yang sudah meninggal dunia, hingga saat ini belum ada
penyelesaiannya di Indonesia. Perlu segera dibentuk peraturan
perundang-undangan yang secara khusus mengatur penerapan teknologi fertilisasi
in vitro transfer embrio ini pada manusia mengenai hal-hal apakah yang dapat
dibenarkan dan hal-hal apakah yang dilarang
C.
PANDANGAN
HUKUM MEDIS
Di Indonesia, hukum dan perundangan
mengenai teknik reproduksi buatan diatur dalam:
1) UU Kesehatan no. 36 tahun 2009,
pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat
dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari
suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum
berasal;
b) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c) pada fasilitas pelayanan kesehatan
tertentu.
2) Keputusan Menteri Kesehatan No.
72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan, yang
berisikan: ketentuan umum, perizinan, pembinaan, dan pengawasan, Ketentuan
Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Adapun
bunyinya adalah sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1)
Teknologi
reproduksi buatan adalah upaya pembuahan sel telur dengan sperma di luar cara
alami, tidak termasuk kloning;
2)
Persetujuan
tindakan medik (Informed Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien
atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan
dilakukan terhadap pasien;
3)
Rekam
medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas
pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada
sarana pelayanan kesehatan.
4)
Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
BAB II
PERIZINAN
PERIZINAN
Pasal 2
Rumah
Sakit dapat memberikan pelayanan teknologi reproduksi buatan setelah mendapat
izin dari Direktur Jenderal.
Pasal
3
1)
Pelenggaran
terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat
dikenakan tindakan administratif.
2)
Tindakan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan
samapai dengan pencabutan izin penyelenggaraan pelayanan teknologi reproduksi
buatan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Cipto
Mangunkusumo, Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita dan Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. Soetomo yang telah memberikan pelayanan teknologi reproduksi buatan,
berdasarkan peraturan ini dinyatakan diberi izin penyelenggaraan pelayanan,
penelitian dan pengembangan dengan ketentuan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
sejak ditetapkan peraturan ini harus menyesuaikan diri dengan ketentuan
peraturan ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri ini, maka Instruksi Kesehatan Nomor 3794/Menkes/VII/1990 tentang
Program Pelayanan Bayi Tabung dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
1)
Peraturan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
2)
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Keputusan MenKes RI
tersebut dibuat Pedoman Pelayanan Bayi Tabung di Rumah Sakit, oleh Direktorat
Rumah Sakit Khusus dan Swasta, DepKes RI, yang menyatakan bahwa:
2.
Pelayanan
teknik reprodukasi buatan hanya dapat dilakukan dengan sel sperma dan sel telur
pasangan suami-istri yang bersangkutan.
3.
Pelayanan
reproduksi buatan merupakan bagian dari pelayanan infertilitas, sehingga sehinggan
kerangka pelayannya merupakan bagian dari pengelolaan pelayanan infertilitas
secara keseluruhan.
4.
Embrio
yang dipindahkan ke rahim istri dalam satu waktu tidak lebih dari 3, boleh
dipindahkan 4 embrio dalam keadaan:
a) Rumah sakit memiliki 3 tingkat perawatan
intensif bayi baru lahir.
b) Pasangan suami istri sebelumnya
sudah mengalami sekurang-kurangnya dua kali prosedur teknologi reproduksi yang
gagal.
c) Istri berumur lebih dari 35 tahun.
5.
Dilarang
melakukan surogasi dalam bentuk apapun.
6.
Dilarang
melakukan jual beli spermatozoa, ovum atau embrio.
7.
Dilarang
menghasilkan embrio manusia semata-mata untuk penelitian. Penelitian atau
sejenisnya terhadap embrio manusia hanya dapat dilakukan apabila tujuannya
telah dirumuskan dengan sangat jelas
8.
Dilarang
melakukan penelitian dengan atau pada embrio manusia dengan usia lebih dari 14
hari setelah fertilisasi.
9.
Sel
telur yang telah dibuahi oleh spermatozoa manusia tidak boleh dibiakkan in
vitro lebih dari 14 hari (tidak termasuk waktu impan beku).
10. Dilarang melakukan penelitian atau
eksperimen terhadap atau menggunakan sel ovum, spermatozoa atau embrio tanpa
seijin dari siapa sel ovum atau spermatozoa itu berasal.
11. Dilarang melakukan fertilisasi
trans-spesies, kecuali fertilisasi tran-spesies tersebut diakui sebagai cara
untuk mengatasi atau mendiagnosis infertilitas pada manusia. Setiap hybrid yang
terjadi akibat fretilisasi trans-spesies harus diakhiri pertumbuhannya pada
tahap 2 sel.
Etika
Teknologi Reproduksi Buatan belum tercantum secara eksplisit dalam Buku Kode
Etik Kedokteran Indonesia. Tetapi dalam addendum 1, dalam buku tersebut
di atas terdapat penjelasan khusus dari beberapa pasal revisi Kodeki Hasil
Mukernas Etik Kedokteran III, April 2002. Pada Kloning dijelaskan bahwa pada
hakekatnya menolak kloning pada manusia, karena menurunkan harkat, derajat dan
serta martabat manusia sampai setingkat bakteri, menghimbau ilmuwan khususnya
kedokteran, untuk tidak mempromosikan kloning pada manusia, dan mendorong agar
ilmuwan tetap menggunakan teknologi kloning pada :
1) sel atau jaringan dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan misalnya untuk pembuatan zat antigen monoklonal.
2) sel atau jaringan hewan untuk
penelitian klonasi organ, ini untuk melihat kemungkinan klonasi organ pada diri
sendiri.
D.
BAYI
TABUNG DARI SUDUT PANDANG ETIKA
Program bayi tabung pada dasarnya
tidak sesuai dengan budaya dan tradisi ketimuran kita. Sebagian agamawan
menolak adanya fertilisasi in vitro pada manusia, sebab mereka berasumsi
bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam
artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal
penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya
hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu
melalui hubungan seksual antara suami-istri yang sah menurut agama.
Aspek Human Rigths:
Dalam DUHAM dikatakan semua orang
dilahirkan bebas dengan martabat yang setara. Pengakuan hak-hak manusia telah
diatur di dunia international, salah satunya tentang hak reproduksi.
Dalam kasus ini, meskipun keputusan
inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki yang bukan suami wanita
tersebut adalah hak dari pasangan suami istri tersebut, namun harus
dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata, hukum pidana, hukum agama,
hukum kesehatan serta etika (moral) ketimuran yang berlaku di Indonesia .
Di Indonesia sendiri bila dipandang
dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat
sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal
dari bank sperma, atau ovum dari pendonor. Sementara untuk kasus, sperma
dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias
pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan. Bagi yang setuju mengatakan
bahwa si wanita itu bisa dianalogikan sebagai ibu susu karena si bayi di beri
makan oleh pemilik rahim. Tapi sebagian yang menentang mengatakan bahwa hal
tersebut termasuk zina karena telah menanamkan gamet dalam rahim yang bukan
muhrimnya. Tetapi sebenarnya UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127
ditegaskan bahwa Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya
terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan
tersebut hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah yaitu: hasil
pembuahan sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami istri tersebut,
untuk kemudian ditanamkan dalam rahim si istri. Jadi untuk saat ini wacana
Surrogates Mother di Indonesia tidak begitu saja dapat dibenarkan.
Untuk pemilihan jenis kelaminpun
sebenarnya secara teknis dapat dilakukan pada inseminasi buatan ini. Dengan
melakukan pemisahan kromosom X dan Y, baru kemudian dilakukan pembuahan
in-vitro sesuai dengan jenis kelamin yang diinginkan.
Banyak masalah norma dan etik dalam
teknologi ini yang jadi perdebatan banyak pihak, tetapi untuk pandangan profesi
kedokteran mungkin dapat mengarah kesimpulan dari “Perspektif Etika dalam
Perkembangan Teknologi Kedokteran” yang disampaikan oleh dr. Mochamad Anwar,
SpOG dalam Seminar Nasional Continuing Medical Education yang diselenggarakan
di Auditorium FK UGM tanggal 10 Januari 2009, dimana aspek etika haruslah
menjadi pegangan bagi setiap dokter, ahli biologi kedokteran serta para
peneliti di bidang rekayasa genetika, yang didasarkan pada Deklarasi Helsinki
antara lain:
1) Riset biomedik pada manusia harus
memenuhi prinsip-prinsip ilmiah dan didasarkan pada pengetahuan yang adekuat
dari literatur ilmiah.
2) Desain dan pelaksanaan experimen
pada manusia harus dituangkan dalam suatu protokol untuk kemudian diajukan pada
komisi independen yang ditugaskan untuk mempertimbangkan, memberi komentar dan
kalau perlu bimbingan.
3) Penelitian biomedik pada manusia
hanya boleh dikerjakan oleh orang-orang dengan kualifikasi keilmuan yang cukup
dan diawasi oleh tenaga medis yang kompeten.
4) Dalam protokol riset selalu harus
dicantumkan pernyataan tentang norma etika yang dilaksanakan dan telah sesuai
dengan prinsip-prinsip deklarasi Helsinki.
Walaupun
demikian penyusun merasa selain etika penelitian yang ada dalam Deklarasi
Helsinki ini, masih diperlukan campur tangan pemerintah untuk membuat suatu
aturan resmi mengenai pelaksanaan dan penerapan bioteknologi, sehingga ada
pengawasan yang lebih intensif terhadap bahaya potensial yang mungkin timbul
akibat kemajuan bioteknologi ini.
4.
IMPLEMENTASI DAN CONTOH
A.
CONTOH INSEMINASI BUATAN
1)
Di
Colorado Amerika Serikat pasangan Jack dan Lisa melakukan program inseminasi,
bukan semata-mata untuk mendapatkan keturunan tetapi karena memerlukan donor
bagi putrinya Molly yang berusia 6 tahun yang menderita penyakit fanconi
anemia, yaitu suatu penyakit yang disebabkan oleh tidak berfungsinya sumsum
tulang belakang sebagai penghasil darah. Jika dibiarkan akan menyebabkan
penyakit leukemia. Satu-satunya pengobatan adalah melakukan pencangkokan sumsum
tulang dari saudara sekandung, tetapi masalahnya Molly anak tunggal. Yang
dimaksud inseminasi disini diterapkan untuk mendapatkan anak yang bebas dari
penyakit fanconi anemia agar dapat diambil darahnya sehingga diharapkan akan
dapat merangsang sumsum tulang belakang Molly untuk memproduksi darah.
2)
Contoh
kasus pada bulan Juni 2002, pengadilan di Stockholm, Swedia menjatuhkan hukuman
kepada laki-laki yang mengaku sebagai pendonor sperma kepada pasangan lesbian
yang akhirnya bercerai. Dan diberi sanksi untuk memberi tunjangan terhadap 3
orang anak hasil inseminasi spermanya, sebesar 2,5 juta perbulan. Dalam kasus
ini akan timbul sikap etis dan tidak etis. Sikap etis timbul dilihat dari sikap
pendonor sperma yang telah memberikan spermanya kepada pasangan lesbian, karena
berusaha untuk membantu pasangan tersebut untuk mempunyai anak. Sedangkan sikap
tidak etis muncul dari pasangan lesbian yang bercerai, karena telah menuntut
pertanggungjawaban kepada pendonor sperma yang mengaku sebagai ayahnya untuk
memberikan tunjangan hidup bagi ke-3 anak hasil inseminasi spermanya.
3)
Seorang
ibu muda pada menstruasi ke-14 melakukan USG TransV dan hasilnya diketahui
terdapat 2 sel telur matang ,di kanan 24.6 dan di kiri 18.3 .Dokter menawarkan
cara alami ,dan cara inseminasi .Akhirnya sang ibu memilih untuk dilakukan
inseminasi dengan pertimbangan bahwa sperma suaminya yang tidak bagus .
B. CONTOH KASUS BAYI TABUNG
Contoh kasus seorang dokter kandungan yang diduga
tidak menggunakan sperma milik suami terhadap pasien program bayi tabung.
Dokter kandungan tersebut diduga menggunakan spermanya sendiri untuk pasien.
Dr.X diduga mengganti sperma suami pasien dengan spermanya sendiri dalam
prosedur inseminasi buatan atau bayi tabung. Kasus tersebut merupakan kasus
lama sejak tahun 2005 namun Kejaksaan negara tersebut mencoba membuka kembali
kasus tersebut dan kini menjadi sorotan. Dari catatan pengadilan pasangan suami
istri yang tidak disebutkan namanya mengunjungi dr.X pada tahun 2002 untuk
bantuan program hamil lewat bayi tabung. Sang istri pasangan tersebut akhirnya
bisa hamil bayi kembar dan meyakini itu adalah sperma suaminya “ketika bayi
kembar tersebut dilahirkan pasangan suami istri tersebut sangat terkejut karena
si kembar sangat pirang tidak seperti bayi dari campuran ras padahal suami
adalah keturunan Afrika Amerika dan istrinya ras Kaukasia(kulit putih)”,
demikian catatan di pengadilan. Kemudian pada Maret 2004 dilakukan tes DNA dan
hasilnya menunjukkan bahwa si istri adalah benar ibu kandung bayi tersebut tapi
suami bukan ayah biologisnya. Pasangan tersebut akhirnya mengajukan gugatan
tahun 2005 dengan tuduhan dr.X disalahkan karena telah memberikan sperma yang salah
dan dikenakan denda US$10.000. namun ketika itu si dokter tidak diminta untuk
memberikan sample DNA nya. Kasus itupun diselesaikan dengan cepat melalui jalan
damai sehingga dr.X tetap bisa mempertahankan lisensi dokternya. Kasus ini
kembali mencuat karena kejaksaan membukanya kembali.”kami mencari informasi
yang lebih dalam dari Departemen Kesehatan karena kasus ini sangat mengganggu
atas keterlibatan dr.Y” kata Jaksa Agung. Dr.X sendiri telah membantah tuduhan
tersebut. Penyelidikan yang dilakukan Departemen Kesehatan AS menemukan si
pasien di inseminasi dengan sperma laki-laki yang salah. Tapi pihak Departemen
Kesehatan sendiri tidak menyebutkan apakah dr.X manggunakan spermanya sendiri.”
Karena pasien menolak untuk berkerja sama dengan penyelidikan ini,” kata juru
bicara Departemem Kesehatan Bill Gerris. Lisensi dokter X kini telah dicabut
sejak awal tahun 2009 karena masalah yang sama.
5.
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Teknologi reproduksi buatan merupakan hasil kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang pada prinsipnya bersifat netral dan dikembangkan
untuk meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan umat manusia. Dalam
pelaksanaannya akan berbenturan dengan berbagai permasalahan moral, etika, dan
hukum yang komplek sehingga memerlukan pertimbangan dan pengaturan yang
bijaksana dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap semua
pihak yang terlibat dalam penerapan teknologi reproduksi buatan dengan tetap
mengacu kepada penghormatan harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi
hak asasi manusia.
Pandangan internasional terhadap teknologi reproduksi buatan
memiliki kesamaan terhadap tujuan pelaksanaan dan pengembangan teknologi
reproduksi buatan yaitu dalam rangka memajukan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam batas-batas penghargaan terhadap hak asasi
manusia serta harkat dan derajat manusia untuk meningkatkan kesejahteraan umat
manusia.
Hukum Indonesia mengatur mengenai teknologi reproduksi
manusia sebatas upaya kehamilan diluar cara alamiah, dengan sperma dan sel
telur yang berasal pasangan suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri.
Dengan demikian teknologi bayi tabung yang sperma dan sel telurnya berasal dari
suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri diperbolehkan di Indonesia,
sedangkan teknik ibu pengganti (surrogate mother) tidak diizinkan
dilakukan.
B.
SARAN
Saran dari kami sebagai individu dan bagi individu adalah
sebaiknya jangan melakukan inseminasi buatan jikalau memang hukum agama dan
negara yang berlaku di masyarakat kita telah melanggar dan melaknat tindakan
tersebut, ketimbang kita melakukan tindakan tersebut dan menanggung
sanksi-sanksi yang berat, baik di mata Allah dan di mata hukum. Kita juga yang
kerepotan. Just Be yourself beauty and you will find the world full of
beauty, jalankanlah inseminasi alamiah secara normal dalam ikatan pernikahan
tentunya, bersabarlah, karena orang yang sabar di sayang Allah. Allah maha
melihat dan meha pemberi, dengan kita terus bersabar, berdoa, berusaha dan
tawakal kepada Allah, insya Allah kita akan diberikan keturunan yang terbaik di
mata diri kita sendiri, keluarga, kerabat, dan masyarakat, serta di mata Allah
azzawajalla. Amin..
DAFTAR
PUSTAKA
Armita, Desi, (2013), Makalah Bayi Tabung, diakses melalui : https://desiarmita389.wordpress.com/2013/06/04/makalah-bayi-tabung/. Diperoleh tanggal 11 November 2017
Buku-buku, (2011), Inseminasi Buatan, diakses melalui : http://buku-buku.blogspot.co.id/2011/06/inseminasi-buatan.html. Diperoleh tanggal 11 November 2017
Herlina,
Mazda (2013), Aspek Medis Hukum Bayi
tabung, diakses melalui : http://idamazdaherlina95.blogspot.co.id/2013/04/aspek-medis-hukum-etika-bayi-tabung.html.
Diperoleh tanggal 11 November 2017
Kelompok8, (2016), Aspek Etik Legal Bayi Tabung, diakses melalui : http://kelompok8sistemreproduksi1.blogspot.co.id/2016/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html. Diperoleh tanggal 11 November 2017
Luvizhea, (2017), Program
Bayi Tabung dan Aspek Hukumnya, diakses melalui : https://luvizhea.com/program-bayi-tabung/. Diperoleh tanggal 11 November 2017
Zona Keren, (2017), Perbedaan Bayi Tabung Dan Inseminasi Buatan, diakses melalui : http://zonakeren.com/perbedaan-bayi-tabung-inseminasi-buatan/. Diperoleh tanggal 11 November 2017